SURABAYA- Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil meringkus seorang pria paruh baya pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Tersangka yang diketahui berinisial S (47), seorang kuli panggul yang mengontrak di Jalan Srengganan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menggadaikan motor milik rekannya sendiri. Aksi tipu-tipu ini terjadi pada Rabu (10/6/2026) pagi, bertempat di Jalan Kalimas Udik gang 1.
Baca juga: Peringati Hari Lalu Lintas Ke-71, Polres Tanjung Perak Tekankan Pelayanan Humanis Berbasis Data
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban saudara Sukir sedang berada di lokasi kejadian.
Tersangka S kemudian menghampiri korban dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.
"Alasan tersangka meminjam motor korban adalah untuk mengambil barang. Karena saling kenal, korban tanpa curiga langsung memberikan kunci motornya," ujar Kompol Eko pada Rabu (17/6/2026).
Namun, tunggu punya tunggu, tersangka S tak kunjung kembali. Korban baru berhasil menemui tersangka pada sore harinya.
Baca juga: Redam Konflik SARA hingga Ungkap Narkoba, 12 Personel Polres Tanjung Perak Terima Penghargaan.
Saat ditagih dan ditanyakan keberadaan motornya, bak disambar petir, korban mendengarkan pengakuan mengejutkan dari tersangka. S berterus terang bahwa motor tersebut sudah ia gadaikan kepada orang lain tanpa izin.
Akibat kejadian curang tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 13 juta. Sadar telah menjadi korban penggelapan, Sukir langsung melaporkan insiden ini ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Rutin Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kuli panggul tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pabean Cantikan.
"Terhadap tersangka S, kami jerat dengan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP," tegas Kompol Eko. (*)
Editor : Humas Polres