Surabaya - Niat hati mencari penghasilan tambahan sekaligus bisa menikmati sabu-sabu secara cuma-cuma, GS kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pria 35 tahun asal Jalan Dinoyo Alun-Alun, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari itu dibekuk jajaran Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan barang bukti narkotika lebih dari satu ons.
Baca juga: Cangkrukan Kamtibmas Jogo Perak, Kapolres Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya Bersama.
Tersangka disergap petugas di dalam sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Bratang Wetan, Kelurahan Ngagel Rejo, Wonokromo. Penangkapan yang berlangsung pada Jumat (14/8/2026) sore tersebut menjadi titik akhir petualangan GS di dunia gelap peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang dikembangkan oleh timnya di lapangan. Petugas yang melakukan pengintaian akhirnya menggerebek tersangka tanpa perlawanan.
"Dari lokasi penangkapan, kami menemukan tiga buah klip plastik berisi kristal putih yang dipastikan sebagai sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat keseluruhannya mencapai 100,72 gram," jelas AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (23/9/2026).
Selain serbuk kristal haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, satu buah kantong plastik berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit handphone yang menjadi sarana komunikasi tersangka dalam beroperasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, ratusan gram sabu itu bukan milik GS pribadi. Ia merupakan perpanjangan tangan dari seorang bandar berinisial Y alias Kemprek yang kini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka mendapatkan barang haram ini dengan cara dititipi. Proses serah terimanya tidak tatap muka, melainkan dengan sistem ranjau yang diarahkan oleh DPO Kemprek."
Setelah mengambil sabu yang diranjau, GS membawa barang itu pulang dan menunggunya di rumah. Ia bertugas layaknya penjaga gudang sekaligus distributor yang menanti instruksi lanjutan dari sang bos.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Rutin Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat
"GS ini sifatnya menunggu komando. Kalau sudah ada perintah dari Kemprek melalui telepon untuk membagi paketan dan meranjaunya ke titik tertentu, baru tersangka ini bergerak ke lapangan," imbuh Adik.
Sepak terjang GS sebagai kurir rupanya bukan baru kali ini saja terjadi. Kepada penyidik, pria tersebut mengaku sudah satu bulan penuh menjalani profesi sebagai perantara jual beli narkotika.
Dalam kurun waktu tersebut, ia telah dipercaya menerima pasokan sabu sebanyak tiga kali dari Kemprek. Pada pengiriman pertama, GS menerima paket seberat 25 gram, lalu meningkat menjadi 50 gram pada pengiriman kedua. Terakhir, sang bandar mengirimkan paket seberat 1 ons yang akhirnya berhasil digagalkan oleh kepolisian.
Intensitas kerja tersangka sebagai kurir terbilang sangat tinggi. "Dalam sehari, tersangka bisa menyebar atau meranjau sabu ke satu hingga lima belas titik berbeda, murni atas arahan dari Kemprek," terangnya.
Baca juga: Sat Samapta Polres Tanjung Perak Patroli Dialogis di Gapura Surya Nusantara, Jaga Keamanan Obvitnas
Lantas, apa yang membuat GS nekat masuk ke dalam jaringan ini. Upah tunai yang dijanjikan ternyata sangat menggiurkan. Tersangka menerima keuntungan bersih sebesar Rp35.000 untuk setiap satu gram sabu yang berhasil diedarkan.
Namun, himpitan ekonomi bukanlah satu-satunya motif yang mendorong tersangka. Ada alasan lain yang membuatnya betah melakoni pekerjaan berisiko tinggi tersebut.
"Motif utamanya memang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tetapi di samping itu, tersangka mau menjadi kurir agar bisa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis dari bosnya," tutupnya.
Kini, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan pengembangan penyidikan guna memburu keberadaan Y alias Kemprek. (*)
Editor : Humas Polres