Seputarperak.com- Konferensi pers penangkapan pengedar narkoba jenis pil double L digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 19 Juli 2020.
Kegiatan ini dipimpin Kasat Reskoba AKP M Yasin yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan online.
Baca Juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
Pelaku berinisial AM (41) warga Jalan Bendul Merisi Jaya gang Makam, ikut dihadirkan di hadapan wartawan bersama barang bukti pil double L yang berhasil disita Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari tangan AM, Satreskoba berhasil menyita sebanyak 193 ribu butir pil double L. Dia ditangkap setelah sempat buron selama 2 bulan.
Menurut keterangan Yasin, AM sempat kabur saat dilakukan penangkapan yang pertama, sekitar dua bulan lalu di rumahnya.
“Saat penangkapan pertama, dia berhasil melarikan diri meloncat dari atap rumahnya. Kemudian besembunyi di rumah kerabatnya di Lamongan, Jawa Timur,” ungkap Yasin.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Sebelum mengamankan AM, anggota Satreskoba lebih dulu mengamankan kaki tangannya, yakni AMA dan MFR di sebuah rumah kos di Jalan Wonokusumo VI. Disitu berhasil disita sebanyak 40 kantong plastik berisi 40 ribu butir pil double L dan 153 kantong plastik berisi 153 ribu butir pil double L.
Dari kedua orang inilah disebut-sebut identitas AM yang kemudian dilakukan pengejaran dan sempat buron 2 bulan sebelum benar-benar berhasil diamankan.
“Setelah AM kami tangkap, dia mengaku barang disuplai dari salah satu napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong,” kata Yasin.
Dia menyebut nama Aripin di Lapas Porong sebagai orang yang telah menyuplai barang terlarang tersebut.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
Dia membelinya seharga Rp 600 ribu untuk 1000 butir obat daftar G tersebut, kemudian dijual lagi dan mendapat keuntungan Rp 100 ribu per 1000 butirnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Satreskoba, AM ternyata seorang residivis. Dia pernah ditangkap pada tahun 2017 atas kasus yang sama. Akibat perbuatannya itu, dia dihukum dua tahun enam bulan di Lapas Pasuruan.
“Kami berhasil menangkap AM ini di rumah kerabatnya di Lamongan. Dia sempat kabur juga ke Madura sebelum kami tangkap,” terang Yasin. (hum)
Editor : Redaksi