Seputarperak.com – Rabu, 21 Januari 2026 Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap anggota Satpol PP Bulak, Projo Pati, serta Bangtib se-Kecamatan Bulak sebagai upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu pagi bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Kecamatan Bulak, wilayah hukum Polsek Kenjeran, Surabaya.
Kegiatan pembinaan ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., Danramil Kenjeran Mayor Inf. Aris Teguh, Wakapolsek Kenjeran AKP M. Andi SZ, Kasi Trantib Kecamatan Bulak Faisol Yusuf, anggota piket fungsi Polsek Kenjeran, serta seluruh anggota Satpol PP, Projo Pati, dan Bangtib se-Kecamatan Bulak. Kehadiran unsur Tiga Pilar ini menjadi wujud nyata kolaborasi dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kenjeran.
Baca Juga: Patroli Dini Hari di Jembatan Suroboyo, Personil Polsek Kenjeran Antisipasi Kerawanan 3C
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kasi Trantib Kecamatan Bulak Faisol Yusuf, dilanjutkan sambutan Camat Bulak Hudaya yang menekankan pentingnya peningkatan semangat kerja anggota Satpol PP dalam menjaga ketertiban wilayah, termasuk antisipasi daerah rawan genangan air serta pengamanan kawasan keramaian seperti Taman Suroboyo pada jam-jam rawan sore hingga malam hari. Camat juga mengingatkan agar setiap hasil kegiatan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Dalam sambutannya, Danramil Kenjeran Mayor Inf. Aris Teguh menyampaikan pentingnya perencanaan yang matang dalam setiap kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengawasan. Menurutnya, kegiatan yang terencana dengan baik memiliki peluang besar untuk berhasil dan mencapai hasil maksimal dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H. memberikan pembekalan terkait dasar hukum pelaksanaan tugas Satpol PP, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Kapolsek juga menjelaskan tugas pokok dan fungsi Satpol PP meliputi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan kepada masyarakat.
Kapolsek menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tugas, Satpol PP harus mengedepankan patroli dan pengawasan rutin, pembinaan kepada masyarakat, penertiban kegiatan yang melanggar aturan, serta kerja sama dengan instansi terkait dan aparat keamanan. Penanganan konflik di lapangan juga diharapkan dilakukan secara persuasif melalui negosiasi dan mediasi, dengan tindakan tegas sebagai langkah terakhir apabila diperlukan.
Kegiatan pembinaan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kecamatan Bulak. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (hum)
Editor : Humas Polres