Seputarperak.com – Kamis, 16 Juli 2026 KRI Satlantas bersama personel Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli serta penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar Lantas) di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan, yakni Jalan Kalianak dan Traffic Light (TL) Karang Tembok.
Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut bertujuan untuk menindak pelanggaran rambu jam larangan serta berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi menyebabkan kemacetan maupun kecelakaan. Selain melakukan penindakan, personel juga melaksanakan patroli pemantauan arus lalu lintas guna memastikan aktivitas kendaraan berjalan dengan aman dan lancar.
Baca Juga: Redam Konflik SARA hingga Ungkap Narkoba, 12 Personel Polres Tanjung Perak Terima Penghargaan.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta segera mendatangi pos polisi terdekat apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Baca Juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Rutin Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat
Hasil kegiatan menunjukkan adanya penindakan berupa dua teguran kepada pengemudi truk dan trailer di Jalan Kalianak yang melanggar ketentuan rambu lalu lintas. Sementara di kawasan TL Karang Tembok, petugas memberikan tiga teguran lisan kepada pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Patroli Dialogis di Objek Vital PT Indofood Bogasari
Selama kegiatan berlangsung, arus lalu lintas di kedua lokasi terpantau lancar, cuaca cerah, dan tidak ditemukan kejadian menonjol. Situasi secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (hum)
Editor : Humas Polres