Seputarperak.com – Selasa, 28 Juli 2026 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan patroli serta penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar Lantas) terhadap pelanggaran rambu jam larangan di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh KRI Satlantas bersama personel Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan menyasar dua lokasi, yakni Jalan Kalianak dan Traffic Light (TL) Karang Tembok.
Baca Juga: Redam Konflik SARA hingga Ungkap Narkoba, 12 Personel Polres Tanjung Perak Terima Penghargaan.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli pemantauan arus lalu lintas di kawasan yang rawan kemacetan dan kecelakaan, sekaligus melakukan penindakan terhadap pelanggaran rambu jam larangan serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Rutin Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan selama berkendara, serta memanfaatkan pos polisi terdekat apabila membutuhkan bantuan dari petugas kepolisian.
Hasil kegiatan menunjukkan petugas memberikan tiga teguran kepada pengemudi truk dan trailer di Jalan Kalianak, serta empat teguran lisan kepada pengendara roda dua di kawasan TL Karang Tembok.
Baca Juga: Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Patroli Dialogis di Objek Vital PT Indofood Bogasari
Selama pelaksanaan kegiatan, arus lalu lintas di kedua lokasi terpantau lancar dengan kondisi cuaca cerah. Situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol. (hum)
Editor : Humas Polres